Tampilkan postingan dengan label Kewirausaan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kewirausaan. Tampilkan semua postingan

ADMINISTRASI USAHA



Administrasi usaha
                Secara sempit, administrasi diartikan sebagai kegiatan ketatausahaan, yang meliputi menghimpun informasi, mengolah data, memperbanyak atau menggandakan data, mendistribusikan data, menyimpan atau mengarsip data yang penting dan memusnahkannya. Secara luas, administrasi diartikan sebagai proses kerja sama yang dilakukan oleh sekelompok orang untuk mencapai suatu tujuan tertentu. Administrasi mempunyai 3 faktor yaitu sekelompok orang, kerja sama dan tujuan.
1.      Perizinan usaha
Perizinan usaha atau perusahaan adalah suatu bentuk persetujuan atau pemberianizin dari pihak yang berwenang atas penyelenggaraan kegiatan usaha yang dilakukan oleh perseorangan maupun badan.
            Pemerintah telah mengeluarkan surat Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1458/ KP/XII/1984, tanggal 19 desember 1984, dalam mempermudah perizinan sebagai berikut:
a.      Izin prinsip
b.      Izin penggunaan tanah
c.       Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
d.      Izin gangguan / Surat Izin Temapat Usaha (SITU)
e.      Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
f.        Wajib daftar perusaan
Copyright 2009 selhye_zirra. All rights reserved.
Bread Machine Reviews | watch free movies online by Blogger Templates
Efek Blog