Administrasi usaha
Secara sempit, administrasi diartikan
sebagai kegiatan ketatausahaan, yang meliputi menghimpun informasi, mengolah
data, memperbanyak atau menggandakan data, mendistribusikan data, menyimpan
atau mengarsip data yang penting dan memusnahkannya. Secara luas, administrasi
diartikan sebagai proses kerja sama yang dilakukan oleh sekelompok orang untuk
mencapai suatu tujuan tertentu. Administrasi mempunyai 3 faktor yaitu
sekelompok orang, kerja sama dan tujuan.
1.
Perizinan usaha
Perizinan usaha atau
perusahaan adalah suatu bentuk persetujuan atau pemberianizin dari pihak yang
berwenang atas penyelenggaraan kegiatan usaha yang dilakukan oleh perseorangan
maupun badan.
Pemerintah
telah mengeluarkan surat Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1458/ KP/XII/1984,
tanggal 19 desember 1984, dalam mempermudah perizinan sebagai berikut:
a. Izin prinsip
b. Izin penggunaan tanah
c. Izin Mendirikan Bangunan
(IMB)
d. Izin gangguan / Surat Izin
Temapat Usaha (SITU)
e. Surat Izin Usaha Perdagangan
(SIUP)
f.
Wajib daftar perusaan









