ADMINISTRASI USAHA


Share on :

Administrasi usaha
                Secara sempit, administrasi diartikan sebagai kegiatan ketatausahaan, yang meliputi menghimpun informasi, mengolah data, memperbanyak atau menggandakan data, mendistribusikan data, menyimpan atau mengarsip data yang penting dan memusnahkannya. Secara luas, administrasi diartikan sebagai proses kerja sama yang dilakukan oleh sekelompok orang untuk mencapai suatu tujuan tertentu. Administrasi mempunyai 3 faktor yaitu sekelompok orang, kerja sama dan tujuan.
1.      Perizinan usaha
Perizinan usaha atau perusahaan adalah suatu bentuk persetujuan atau pemberianizin dari pihak yang berwenang atas penyelenggaraan kegiatan usaha yang dilakukan oleh perseorangan maupun badan.
            Pemerintah telah mengeluarkan surat Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1458/ KP/XII/1984, tanggal 19 desember 1984, dalam mempermudah perizinan sebagai berikut:
a.      Izin prinsip
b.      Izin penggunaan tanah
c.       Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
d.      Izin gangguan / Surat Izin Temapat Usaha (SITU)
e.      Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
f.        Wajib daftar perusaan
2.      Akta Pendirian
Langkah dalam akta pendirian perusahaan yang dibuat didepan notaris, antara lain:
a.      Tanggal pendirian perusahaan
b.      Bentuk dan nama perusahaan
c.       Nama para pendiri
d.      Alamat tempat usaha
e.      Tujuan pendirian usaha
f.        Besarnya modal usaha
g.      Kepengurusan dan tanggung jawab anggota pendiri usaha
h.      Tahun buku, dsb
3.      Surat izin tempat usaha (SITU)
Adapun syarat – syarat SITU adalah:
a.      Fotocopy akta pendirian perusahaan
b.      Denah tempat kedudukan usaha
c.       Surat perssetujuan atau tidak keberatan dari tetangga yang diketahui oleh ketua RT, RW, lurah, dan camat
d.      Fotocopy KTP
e.      Surat bukti pelunasan PBB
4.      Tanda Daftar Usaha Perdagangan (TDUP)
Merupakan surat tanda daftar untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdangan yang diberikan kepada perusahaan yang keseluruhan inventasinya.
5.      Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
NPWP adalah suatu sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak. Syarat – syarat untuk memperoleh NPWP adalah :
a.      Fotocopy akta pendirian usaha
b.      Fotocopy surat izin tempat usaha
c.       Fotocopy KTP atau SIM atau Pasport salah seorang pengurus
d.      Surat kuasa
6.      Izin usaha lainnya
Perizinan usaha lainnnya yang perlu dimiliki oleh poerusahaan adalah sebagai berikut:
a.      NRP (Nomor Register Perusahaan)
b.      NRB (Nomor Rekening Bank)
c.       ANDAL ( Analisis Dampak Lingkungan)
2. Surat Menyurat
a. Pengertian Surat
            Surat adalah alat untuk menyampaikan informasi secara tertulis kepada pihak lain, baik atas nama pribadi maupun jabatannya dalam organisasi dengan maksud tertentu.
Surat mempunyai fungsi sebagai berikut:
1.      Sebagai duta atau wakil organisasi atau perusahaan
2.      Sebagai alat bukti tertulis
3.      Sebagai pedoman
4.      Sebagai alat pengingat
b. Penggolongan surat
            Surat digolongkan dalam beberapa golongan berikut ini:
1.      Surat menurut isinya :
a.      Surat pribadi
b.      Surat dinas
c.       Surat niaga
2.      Surat menurut keamanan isinya :
A.      Surat sangat rahasia
B.      Surat rahasia
C.      Surat konfidensial
D.     Surat biasa
3.      Surat menurut urgensinya :
a.      Surat kilat
b.      Surat segera
c.       Surat biasa
C. Surat menyurat dalam kegiatan usaha
            Adapun surat niaga yang sering dibuat oleh dunia usaha adalah sebagai berikut:
1.      Surat Penawaran
2.      Surat Pesanan
3.      Surat Pengiriman Barang
3. Pencatatan Transaksi Barang / Jasa
            A. Penggolongan transaksi perusahaan
Transaksi yang terjadi dalam perusahaan selama satu periode tertentu terdiri atas bermacam – macam transaksi, misal transaksi pembelian barang, pembelian perlengkapan, pembayaran utang, penjualan barang, penerimaan penagihan, dll.
B. Transaksi Perusahaan Dan Bukti Transaksi
Transaksi adalah kejadian – kejadian atau suatu keadaan (kondisi) dalam perusahaan yang harus diproses, mulai dari pencatatan transaksi sampai disajikan dalam bentuk laporan keuangan. Transaksi – transaksi itu antara lain:
-penerimaan uang tunai
-pembelian perlengkapan
-pembayaran utang kepada kreditur
-penjualan jasa atau barang
-penerimaan tagihan dari debitur
-dan pembayaran beban
            Secara garis besar, kegiatan transaksi yang terjadi meliputi:
-          Pembelian
-          Penngeluaran uang
-          Penjualan
-          Dan penerimaan uang
C. Bukti Transaksi
            Transaksi yang terjadi dalam perusahaan harus didukung oleh bukti – bukti transaksi yang kemudian akandijadikan dokumen pencatatan. Berikut ini beberapa contoh bukti transaksi:
a.      Kuintasi
b.      Cek
c.       Biliyet Giro
d.      Faktur
e.      Nota Kontan
f.        Nota Kredit / debet
g.      Bukti Memo
4.      Pencatatan Transaksi Keuangan
Transaksi keuangan adalah kejadian atau situasi yang mempengaruhi posisi keuangan perusahaan dan oleh karena itu harus dicatat.
Jumlah kekayaan yang dimiliki suatu perusahaan akan selalu sama dengan sumber pembelanjaan. Sehingga dapat digambarkan sebagai berikut:
Aktiva = sumber pembelanjaan
Sumber pembelanjaan dapat dibagi menjadi dua, yakni dari kreditor dan dari pemilik. Dari keterangan tersebut dapat digambarkan perluasan persamaanya sebagai berikut:
Aktiva = kewajiban + modal  
5.      Pajak Pribadi Dan Pajak Usaha
a.      Pengertian pajak
Pajak adalah iuran dari rakyat untuk negara yang wajib dibayarkan, dapat dipaksakan karena berdasarkan undang – undang dan pemerintah tidak memberikan balas jasa secara langsung.
Dari uraian tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa dalam pajak terdapat ciri – ciri tertentu, diantaranya adalah:
-          Pajak dipungut berdasarkan undang – undang
-          Pajak dipungut oleh pemerintah
-          Pajak dipergunakan untuk membiayai pengeluaran umum pemerintah
-          Pemungutan pajak dapat dipaksakan
-          Jasa timbal (kontra prestasi) tidak dapat ditunjukan secara langsung
b.      Pajak penghasilan
Tanggal 31 Desember 1983 dikeluarkan undang – undang yang mengatur pajak penghasilan, yaitu UU No. 7 Tahun 1983.UU ini berlaku tahun 1984. Pada tahun 1991, UU tersebut diubah dengan UU No. 7 tahun 1991. Kemudian, tahun 1994 diubah kembali dengan UU No. 10 Tahun 1994.
Subjek pajak meliputi hal – hal di bawah ini:
a.      Orang pribadi
b.      Badan yang terdiri dari PT, CV, BUMN, BUMD, kongsi, koperasi, yayasan, lembaga dana pensiun, dan lembaga usaha lainnya.
c.       Bentuk usaha tetap
Bentuk usaha yang digunakan oleh oramng pribadi yang tidak bertempat tinggal di indonesia atau berada di indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan atau badan yang tidak didirikan dan tidak berkedudukan diindonesia. Untk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di indonesia yang dapat berupa :
-          Tempat kedudukan manajemen
-          Cabang perusahaan
-          Kantor perwakilan
-          Gedung kantor
-          Pabrik
-          Bengkel
-          Pertambangan dan penggalian sumber alam
-          Perikanan, peternakan, pertanian, perkebunan dan kehutanan
-          Konstruksi, instalasi, dan perakitan
-          Agen asuransi
Kegiatan pembukuan sederhan terbatas pada kegiatan:
-          Pencatatan transaksi
-          Penyusunan neraca
-          Penyusunan laporan laba/rugi
Adapun penjelasan lebih lanjut adalah sebagai berikut:
a.      Pencatatan transaksi
Dalam pembukuan transaksi yang terjadi dalam suatu periode dicatat dalam buku – buku, antara lain seperti berikut:
1.      Buku kas
Berfungsi sebagai tempat mencatat transaksi yang dilakukan secara tunai.
2.      Buku Harian Umum
Berfungsi sebagai tempat mencatat transaksi – transaksi yang tidak dapat dicatat dalam buku kas.
3.      Buku pembantu (buku tambahan)
Terdiri dari buku piutang untuk mencatat perubahan piutang kepada setiap depitur.
b.      Penyusunan Neraca
Penyusunan neraca dilakukan atas dasar data yang terdapat dalam neraca awal periode. Unsur – unsur neraca terdiri dari:
-          harta yang berupa:
-          kas
-          piutang
-          persediaan perlengkapan
-          peralatan
-                       Utang yang terdiri dari:
-         Utang per 31 januari tahun berjalan
-         Utang listrik
-         Utang gaji
-    Modal
Selisih antara total harta dengan total utang
Harta = kewajiban + modal
Harta = kewajiban + modal + pendapatan – biaya
Harta + Biaya = kewajiban + modal + pendapatan
c.       Penyunan laporan laba rugi
Laba rugi dihitung dengan cara mengumpulkan data dari buku harian, dikaitkan dengan neraca awal periode dan data inventarisasi pada akhir periode. Untuk mengecek ketelitian perhitungan dan pencatatan laba-rugi, sebaiknya dihitung dengan dua cara berikut.
1.      Membandingkan antara modal awal (perneraca awal) dengan jumlah modal akhir (dalam neraca akhir).
2.      Dengan menghitung laba/rugi secara terperinci.

0 komentar:

Copyright 2009 selhye_zirra. All rights reserved.
Bread Machine Reviews | watch free movies online by Blogger Templates
Efek Blog