Administrasi usaha
Secara sempit, administrasi diartikan
sebagai kegiatan ketatausahaan, yang meliputi menghimpun informasi, mengolah
data, memperbanyak atau menggandakan data, mendistribusikan data, menyimpan
atau mengarsip data yang penting dan memusnahkannya. Secara luas, administrasi
diartikan sebagai proses kerja sama yang dilakukan oleh sekelompok orang untuk
mencapai suatu tujuan tertentu. Administrasi mempunyai 3 faktor yaitu
sekelompok orang, kerja sama dan tujuan.
1.
Perizinan usaha
Perizinan usaha atau
perusahaan adalah suatu bentuk persetujuan atau pemberianizin dari pihak yang
berwenang atas penyelenggaraan kegiatan usaha yang dilakukan oleh perseorangan
maupun badan.
Pemerintah
telah mengeluarkan surat Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1458/ KP/XII/1984,
tanggal 19 desember 1984, dalam mempermudah perizinan sebagai berikut:
a. Izin prinsip
b. Izin penggunaan tanah
c. Izin Mendirikan Bangunan
(IMB)
d. Izin gangguan / Surat Izin
Temapat Usaha (SITU)
e. Surat Izin Usaha Perdagangan
(SIUP)
2.
Akta Pendirian
Langkah dalam akta pendirian
perusahaan yang dibuat didepan notaris, antara lain:
a. Tanggal pendirian perusahaan
b. Bentuk dan nama perusahaan
c. Nama para pendiri
d. Alamat tempat usaha
e. Tujuan pendirian usaha
f.
Besarnya modal usaha
g. Kepengurusan dan tanggung
jawab anggota pendiri usaha
h. Tahun buku, dsb
3.
Surat izin tempat usaha (SITU)
Adapun syarat – syarat SITU adalah:
a. Fotocopy akta pendirian
perusahaan
b. Denah tempat kedudukan usaha
c. Surat perssetujuan atau tidak
keberatan dari tetangga yang diketahui oleh ketua RT, RW, lurah, dan camat
d. Fotocopy KTP
e. Surat bukti pelunasan PBB
4.
Tanda Daftar Usaha Perdagangan (TDUP)
Merupakan surat tanda daftar untuk
dapat melaksanakan kegiatan usaha perdangan yang diberikan kepada perusahaan
yang keseluruhan inventasinya.
5.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
NPWP adalah suatu sarana
dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri
atau identitas wajib pajak. Syarat – syarat untuk memperoleh NPWP adalah :
a. Fotocopy akta pendirian usaha
b. Fotocopy surat izin tempat
usaha
c. Fotocopy KTP atau SIM atau
Pasport salah seorang pengurus
d. Surat kuasa
6.
Izin usaha lainnya
Perizinan usaha lainnnya yang perlu
dimiliki oleh poerusahaan adalah sebagai berikut:
a. NRP (Nomor Register
Perusahaan)
b. NRB (Nomor Rekening Bank)
c. ANDAL ( Analisis Dampak
Lingkungan)
2. Surat Menyurat
a. Pengertian Surat
Surat
adalah alat untuk menyampaikan informasi secara tertulis kepada pihak lain,
baik atas nama pribadi maupun jabatannya dalam organisasi dengan maksud
tertentu.
Surat mempunyai fungsi sebagai
berikut:
1. Sebagai duta atau wakil
organisasi atau perusahaan
2. Sebagai alat bukti tertulis
3. Sebagai pedoman
4. Sebagai alat pengingat
b. Penggolongan surat
Surat
digolongkan dalam beberapa golongan berikut ini:
1. Surat menurut isinya :
a. Surat pribadi
b. Surat dinas
c. Surat niaga
2. Surat menurut keamanan isinya
:
A. Surat sangat rahasia
B. Surat rahasia
C. Surat konfidensial
D. Surat biasa
3. Surat menurut urgensinya :
a. Surat kilat
b. Surat segera
c. Surat biasa
C. Surat menyurat dalam kegiatan
usaha
Adapun
surat niaga yang sering dibuat oleh dunia usaha adalah sebagai berikut:
1. Surat Penawaran
2. Surat Pesanan
3. Surat Pengiriman Barang
3. Pencatatan Transaksi Barang / Jasa
A.
Penggolongan transaksi perusahaan
Transaksi yang terjadi dalam
perusahaan selama satu periode tertentu terdiri atas bermacam – macam
transaksi, misal transaksi pembelian barang, pembelian perlengkapan, pembayaran
utang, penjualan barang, penerimaan penagihan, dll.
B. Transaksi Perusahaan Dan Bukti
Transaksi
Transaksi adalah kejadian –
kejadian atau suatu keadaan (kondisi) dalam perusahaan yang harus diproses,
mulai dari pencatatan transaksi sampai disajikan dalam bentuk laporan keuangan.
Transaksi – transaksi itu antara lain:
-penerimaan uang tunai
-pembelian perlengkapan
-pembayaran utang kepada
kreditur
-penjualan jasa atau barang
-penerimaan tagihan dari
debitur
-dan pembayaran beban
Secara
garis besar, kegiatan transaksi yang terjadi meliputi:
-
Pembelian
-
Penngeluaran uang
-
Penjualan
-
Dan penerimaan uang
C. Bukti Transaksi
Transaksi
yang terjadi dalam perusahaan harus didukung oleh bukti – bukti transaksi yang
kemudian akandijadikan dokumen pencatatan. Berikut ini beberapa contoh bukti
transaksi:
a. Kuintasi
b. Cek
c. Biliyet Giro
d. Faktur
e. Nota Kontan
f.
Nota Kredit / debet
g. Bukti Memo
4. Pencatatan Transaksi Keuangan
Transaksi keuangan adalah kejadian
atau situasi yang mempengaruhi posisi keuangan perusahaan dan oleh karena itu
harus dicatat.
Jumlah kekayaan yang dimiliki
suatu perusahaan akan selalu sama dengan sumber pembelanjaan. Sehingga dapat
digambarkan sebagai berikut:
Aktiva = sumber
pembelanjaan
Sumber pembelanjaan dapat
dibagi menjadi dua, yakni dari kreditor dan dari pemilik. Dari keterangan
tersebut dapat digambarkan perluasan persamaanya sebagai berikut:
Aktiva =
kewajiban + modal
5. Pajak Pribadi Dan Pajak Usaha
a. Pengertian pajak
Pajak adalah iuran dari
rakyat untuk negara yang wajib dibayarkan, dapat dipaksakan karena berdasarkan
undang – undang dan pemerintah tidak memberikan balas jasa secara langsung.
Dari uraian tersebut dapat
diambil kesimpulan bahwa dalam pajak terdapat ciri – ciri tertentu, diantaranya
adalah:
-
Pajak dipungut berdasarkan undang – undang
-
Pajak dipungut oleh pemerintah
-
Pajak dipergunakan untuk membiayai pengeluaran umum
pemerintah
-
Pemungutan pajak dapat dipaksakan
-
Jasa timbal (kontra prestasi) tidak dapat ditunjukan secara
langsung
b. Pajak penghasilan
Tanggal 31 Desember 1983
dikeluarkan undang – undang yang mengatur pajak penghasilan, yaitu UU No. 7
Tahun 1983.UU ini berlaku tahun 1984. Pada tahun 1991, UU tersebut diubah
dengan UU No. 7 tahun 1991. Kemudian, tahun 1994 diubah kembali dengan UU No.
10 Tahun 1994.
Subjek pajak meliputi hal – hal di
bawah ini:
a. Orang pribadi
b. Badan yang terdiri dari PT,
CV, BUMN, BUMD, kongsi, koperasi, yayasan, lembaga dana pensiun, dan lembaga
usaha lainnya.
c. Bentuk usaha tetap
Bentuk usaha yang digunakan oleh oramng pribadi yang tidak bertempat
tinggal di indonesia atau berada di indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam
jangka waktu 12 bulan atau badan yang tidak didirikan dan tidak berkedudukan
diindonesia. Untk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di indonesia yang
dapat berupa :
-
Tempat kedudukan manajemen
-
Cabang perusahaan
-
Kantor perwakilan
-
Gedung kantor
-
Pabrik
-
Bengkel
-
Pertambangan dan penggalian sumber alam
-
Perikanan, peternakan, pertanian, perkebunan dan kehutanan
-
Konstruksi, instalasi, dan perakitan
-
Agen asuransi
Kegiatan pembukuan sederhan
terbatas pada kegiatan:
-
Pencatatan transaksi
-
Penyusunan neraca
-
Penyusunan laporan laba/rugi
Adapun penjelasan lebih
lanjut adalah sebagai berikut:
a. Pencatatan transaksi
Dalam pembukuan transaksi yang terjadi dalam suatu periode dicatat dalam
buku – buku, antara lain seperti berikut:
1. Buku kas
Berfungsi sebagai tempat mencatat transaksi yang dilakukan secara tunai.
2. Buku Harian Umum
Berfungsi sebagai tempat mencatat transaksi – transaksi yang tidak dapat
dicatat dalam buku kas.
3. Buku pembantu (buku tambahan)
Terdiri dari buku piutang untuk mencatat perubahan piutang kepada setiap
depitur.
b. Penyusunan Neraca
Penyusunan neraca dilakukan atas dasar data yang terdapat dalam neraca
awal periode. Unsur – unsur neraca terdiri dari:
-
harta yang berupa:
-
kas
-
piutang
-
persediaan perlengkapan
-
peralatan
-
Utang yang terdiri dari:
-
Utang per 31 januari tahun berjalan
-
Utang listrik
-
Utang gaji
-
Modal
Selisih antara total harta dengan total utang
Harta = kewajiban + modal
Harta = kewajiban + modal + pendapatan – biaya
Harta + Biaya = kewajiban + modal + pendapatan
c. Penyunan laporan laba rugi
Laba rugi
dihitung dengan cara mengumpulkan data dari buku harian, dikaitkan dengan
neraca awal periode dan data inventarisasi pada akhir periode. Untuk mengecek
ketelitian perhitungan dan pencatatan laba-rugi, sebaiknya dihitung dengan dua
cara berikut.
1. Membandingkan antara modal
awal (perneraca awal) dengan jumlah modal akhir (dalam neraca akhir).
2. Dengan menghitung laba/rugi
secara terperinci.
0 komentar:
Posting Komentar